Sabtu, 18 Juni 2011

Hukum Memakai Cadar

(www.pusdai.com)
Ustadz, Prancis melarang cadar. Bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar bagi wanita Islam. Apakah wajib, sunah, atau bahkan bid’ah? Terima kasih.


JAWAB: Cadar tidak wajib, juga tidak sunah, juga tidak bid’ah. Kami belum menemukan dalil Quran ataupun hadits yang mewajibkan atau menyunahkannya. Namun, jumhur ulama sepakat, mengenakan cadar tidak dilarang, bahkan keutamaan, khususnya wanita yang berwajah cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya.

Sebagian istri Rasulullah Saw dan sebagian wanita sahabat juga pernah mengenakannya sehingga cadar dinilai keutamaan dalam berbusana Muslimah.

Wanita wajib menutup aurat, yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jumhur ulama bersepakat, wajah dan telapak tangan bukan aurat, jadi boleh tidak ditutup. Allah Swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya, kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab hingga ke dada:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur:31). “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab:59).

Meski demikian, kami tidak mendukung Prancis melarang cadar, terutama karena motif di belakang pelarangan itu, yakni sentimen anti-Islam atau Islamophobia. Menurut para pengamat yang bisa kita baca di media-media online, Prancis itu negara Barat (Eropa) dengan penduduk minoritas Muslim terbesar. Cadar dan jilbab dinilai sebagai simbol Islam, tepatnya simbol ketaatan umat Islam, dalam hal ini kaum Muslimah, terhadap ajaran agamanya. Bahkan, Ikhwanul Muslimin Yordania menilai larangan cadar itu merupakan perang terhadap kaum Muslim, karena memang motif di balik pelarangan cadar itu adalah membendung syi’ar Islam. Wallahu a’lam.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar